Suara.com - Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia siap untuk bertanggung jawab jika perintah 'Hajar Cad' diartikan oleh Richard Eliezer sebagai perintah untuk menembak Yosua atau Brigadir J.
“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab,” kata Sambo ketika menanggapi kesaksian Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
“Tetapi, kita (Ferdy Sambo dan Richard Eliezer) yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya kau libatkan,” kata dia.
Mantan Kadiv Propam Polri ini menegaskan bahwa ia akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang ia lakukan. Namun, ia tidak akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang tidak dilakukannya.
Baca Juga: Irma Hutabarat Sebut Putri Candrawathi yang Ingin Diperkosa Yosua, Kok Bisa? Begini Kronologinya
Dalam persidangan ini, Ferdy Sambo juga menyampaikan beberapa bantahan atas kesaksian Bharada E. Kesaksian yang dibantah olehnya, yaitu keberadaan Putri Candrawathi di lantai 3 rumah Saguling sesaat sebelum penembakan di Duren Tiga.
Kemudian, dia juga membantah telah mengatakan, “Harus kasi mati anak ini”, “Kamu bunuh Yosua”, serta pernyataan “Kau tambahkan amunisi”.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J ini juga membantah telah bertanya apakah Elizer sudah mengisi senjata, membantah memegang leher Yosua dan memerintahkannya berlutut. Ia juga membantah telah mengatakan “Kau tembak”, juga membantah dirinya melakukan penembakan.
“Kemudian kokang senjata, pakai sarung tangan hitam, kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu, saya jelas-jelas membuka pintu,” kata Sambo.
“Silakan hakim yang menilai,” ucapnya.
Baca Juga: Perintah Pertama Ferdy Sambo ke Bharada E Setelah Brigadir J Tewas
Menanggapi bantahan Sambo, Eliezer mengatakan bahwa dia tetap pada kesaksiannya.
“Saya tetap para pendirian saya,” kata Eliezer.
Dalam persidangan ini, Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]