Tolak Permononan Perlindungan, LPSK Sarankan Sel AKBP Doddy Cs Dipisahkan dari Teddy Minahasa

Selasa, 13 Desember 2022 | 15:17 WIB
Tolak Permononan Perlindungan, LPSK Sarankan Sel AKBP Doddy Cs Dipisahkan dari Teddy Minahasa
Tenaga Ahli Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Syahrial Martanto. (Foto DOK. LPSK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan AKBP Doddy Prawiranegara dan kawan-kawan selaku tersangka kasus penggelapan barang bukti narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Meski menyatakan menolak memberikan status terlindung kepada ketiganya, LPSK tetap memberikan rekomendasinya.

Tersangka AKBP Doddy bersama Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti diketahui mengajukan perlindungan sebagai saksi pelaku kepada LPSK dalam kasus tersebut.

Tenaga Ahli Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Syahrial Martanto meminta Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum untuk memisahkan sel AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujianstuti dengan Teddy Minahasa.

"Kepada penegak hukum (Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus dengan memisahkan para pemohon (Doddy Cs) dengan tempat penahanan Teddy Minahasa," kata Syarial dalam keteranganya kepada Suara.com, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Kompolnas Awasi Sidang Etik terhadap Napoleon, Prasetijo, dan Teddy Minahasa

Demi proses hukum yang berjalan dengan baik dan berkeadilan, LPKS juga memintakan agar pihak yang berwajib menjamin keamanan AKBP Doddy dan kawan-kawan selama mendekam di jeruji besi.

"Serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan," kata Syarial.

LPSK memutuskan menolak memberikan perlindungan dengan status saksi pelaku kepada ketiganya karena dinilai tidak memenuhi syarat.

"Para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," terang Syarial.

Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022).  ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Keterangan ketiganya memang sangat penting untuk mengungkap keterlibatan Teddy Minahasa yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Belum Kelar Kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Citra Polri Dibikin Ambyar Ismail Bolong?

"Namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," jelasnya.

Sebelumnya, Doddy bersama dua tersangka lainnya dalam kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa mengajukan permohonan status terlindung sebagai permohonan justice collaborator (JC) pada Senin (14/10/2022).

Hal itu diajukan ketiganya dengan komitmen membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Adriel Purba, kuasa hukum Doddy menyatakan kliennya mengetahui seluk beluk peran Teddy Minahasa dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI