Tolak Permononan Perlindungan, LPSK Sarankan Sel AKBP Doddy Cs Dipisahkan dari Teddy Minahasa

Tersangka AKBP Doddy bersama Syamsul Maarif dan Linda Pujianstuti diketahui mengajukan perlindungan sebagai saksi pelaku kepada LPSK dalam kasus tersebut.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan AKBP Doddy Prawiranegara dan kawan-kawan selaku tersangka kasus penggelapan barang bukti narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Meski menyatakan menolak memberikan status terlindung kepada ketiganya, LPSK tetap memberikan rekomendasinya.
Tersangka AKBP Doddy bersama Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti diketahui mengajukan perlindungan sebagai saksi pelaku kepada LPSK dalam kasus tersebut.
Tenaga Ahli Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Syahrial Martanto meminta Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum untuk memisahkan sel AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujianstuti dengan Teddy Minahasa.
"Kepada penegak hukum (Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus dengan memisahkan para pemohon (Doddy Cs) dengan tempat penahanan Teddy Minahasa," kata Syarial dalam keteranganya kepada Suara.com, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: Apa Itu Restitusi? LPSK Menetapkan Korban Penembakan oleh Anggota TNI Harus Diberi Rp1,1 Miliar
Demi proses hukum yang berjalan dengan baik dan berkeadilan, LPKS juga memintakan agar pihak yang berwajib menjamin keamanan AKBP Doddy dan kawan-kawan selama mendekam di jeruji besi.
"Serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan," kata Syarial.
LPSK memutuskan menolak memberikan perlindungan dengan status saksi pelaku kepada ketiganya karena dinilai tidak memenuhi syarat.
"Para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," terang Syarial.

Keterangan ketiganya memang sangat penting untuk mengungkap keterlibatan Teddy Minahasa yang juga tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: LPSK Minta Evaluasi Penanganan Kasus TPKS di Wilayah Kerja eks Kapolres Ngada, Ini Alasannya
"Namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," jelasnya.