Diperiksa Kasus Hakim Agung Gazalba, KPK Sita Dokumen dari Sekretaris MA Hasbi Hasan

Selasa, 13 Desember 2022 | 15:11 WIB
Diperiksa Kasus Hakim Agung Gazalba, KPK Sita Dokumen dari Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan yang dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (12/12/2022) kemarin.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut Hasbi dicecar penyidik tentang  pengetahuannya soal status kepegawaian Gazalba dan tersangka lainnya.

"Hasbi Hasan (Sekretaris Mahkamah Agung RI), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara terkait dengan status kepegawaian dari tersangka GS (Gazalba) dan kawan -kawan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Ali bilang, KPK juga menyita dokumen dari Hasbi Hasan. Dokumen itu soal  administrasi kepegawain Gazalba.

Baca Juga: Minta KPK Bayar Duit Rp25 Juta Per Bulan usai Rekening Diblokir, Permohonan Ganti Rugi AKBP Bambang Kayun Ditolak Hakim

"Sekaligus Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen dari saksi (Hasbi Hasan) terkait dengan administrasi kepegawaian dari tersangkan GS (Gazalba) dan kawan-kawan," terang Ali.

Pada pemeriksaan kemarin, seharusnya dua yang saksi yang diperiksa. Namun satu saksi atas nama Dadan Tri Yudianto seorang wiraswasa, tidak memenuhi panggilan KPK.

"Saksi tidak hadir karena sakit dan konfirmasi pada Tim Penyidik untuk penjadwalan ulang kembali," kata  Ali.

Pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK menetapkan 13 orang tersangka, dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati  yang telah dinonaktifkan.

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan  sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) lalu.

Baca Juga: KPK Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap

Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara  perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). 

Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman Gandi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI