Nomor Urut Peserta Pemilu Bisa Tak Diganti, Bambang Pacul: PDIP Cenderung Tetap Gunakan Nomor 3

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 13 Desember 2022 | 15:09 WIB
Nomor Urut Peserta Pemilu Bisa Tak Diganti, Bambang Pacul: PDIP Cenderung Tetap Gunakan Nomor 3
Ilustrasi kader kibarkan bendera PDI Perjuangan. (Beritajatim.com/Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto, mengatakan bahwa PDIP cenderung tidak akan mengubah nomor urut peserta Pemilu untuk 2024 nanti.

Menurutnya, PDIP tetap akan menggunakan nomor urut 3 pada Pemilu 2024 seperti Pemilu 2019.

"PDIP cenderung tetep akan menggunakan nomor tiga," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Ia mengatakan, penggunaan nomor urut perserta pemilu lama dianggap memiliki tren positif. Terlebih untuk menekan ongkos atau biaya dalam mengikuti pemilu.

"Kalau melihat trennya kan nomor ini supaya nomor kita irit. Kenapa irit? Karena kan dilihat-lihat dikasih nomor tiga kalau nanti diundi diganti gimana," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, memang alasan pertimbangan penghematan alat peraga kampanye menjadi hal utama PDIP cenderung tidak akan mengubah nomor urut peserta pemilunya pada 2024 nanti.

Suasana kantor DPP PDIP jelang uji kelayakan dan kepatutan bakal calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (10/2/2020). (Suara.com/Ria Rizki)
Suasana kantor DPP PDIP jelang uji kelayakan dan kepatutan bakal calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (10/2/2020). (Suara.com/Ria Rizki)

"Iya alasan pertimbangan alat peraga kampanye pemilu biar hemat," pungkasnya.

Perppu Jokowi

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 mengenai Pemilihan Umum atau Pemilu.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu, KSP: Butuh Waktu Lama Kalau Mau Revisi UU Pemilu

Dalam Perppu tersebut telah diakomodasi usulan agar nomor urut partai politik yang pernah mengikuti Pemilu 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pemilu 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI