Banyak Surprise yang Dialami Ronny Talapessy saat Dampingi Bharada E: Tangan Tuhan Membantu Kami

Selasa, 13 Desember 2022 | 14:03 WIB
Banyak Surprise yang Dialami Ronny Talapessy saat Dampingi Bharada E: Tangan Tuhan Membantu Kami
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E saat akan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy akan terus berjuang mengungkap kebenaran pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Ronny menyebut dirinya mendapat banyak kejutan saat mendampingi kliennya tersebut.

Berdasarkan tayangan dari Kanal YouTube Official iNews, salah satu kejutan yang dialaminya yakni dapat mematahkan kesaksian Ferdy Sambo yang menyebut tidak ikut menembak almarhum Yosua dengan senjata jenis glock.

"Yang menarik Richard punya tas tumi, Tas tumi memang bukan barang bukti. Tas itu diserahkan kepada orang tuanya. Kemudian orang tuanya dan saya berkunjung ke rutan bareskrim. Tas tumi tersebut dipakai bapaknya," kata Ronny dikutip pada Selasa, (13/12/2022).

Pengacara Ronny Talapessy menegur saksi Susi ART Ferdy Sambo karena memberikan keterangan yang tidak konsisten yang dinilai memberatkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin (31/10/2022). (YouTube/KOMPASTV)
Pengacara Ronny Talapessy menegur saksi Susi ART Ferdy Sambo karena memberikan keterangan yang tidak konsisten yang dinilai memberatkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin (31/10/2022). (YouTube/KOMPASTV)

Richard mengingat bahwa tas itu berisi surat kecil mengenai jadwal dan SOP dari para ajudan Sambo.

Baca Juga: Bikin Skenario Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Nangis-nangis di Depan Bharada E: Harus Dikasih Mati Anak Itu

"Akhirnya tas dibuka itu ada (kertas).  Di dalam surat itu ada SOP ajudan, barang perlengkapan yang harus disiapkan. Di situ tertulis senjata glock," tuturnya.

Richard pernah menyampaikan bahwa Sambo menembak menggunakan senjata glock. Namun selama ini dibantah bukan senjata glock.

"Kita juga sudah tanyakan kepada salah satu asisten pribadi Sambo ini senjatanya senjata apa. Senjata glock. Kemudian kemarin kita dapatkan lagi daftar perlengkapannya, ada senjata glock. Kita sudah tunjukan," ujarnya lagi.

Salah satu anggota keluarga Brigadir J yang hadir sebagai saksi menunjuk terdakwa kasus pembunuhan, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Salah satu anggota keluarga Brigadir J yang hadir sebagai saksi menunjuk terdakwa kasus pembunuhan, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Meski terasa begitu berat di awal melawan Sambo, namun Ronny yakin bahwa Tuhan bersama mereka. Ronny percaya bahwa kerja kerasnya tidak terlepas dari campur tangan Tuhan.

"Saya melihat tuhan mengizinkan situasi ini tapi tidak melampaui kemampuan Richard. Ada tangan-tangan orang baik yang menolong," ungkapnya.

Baca Juga: Pengacara Sempat Minta Online, Bharada E Tegas ke Hakim Pilih Bersaksi Offline Biar Hadapi Langsung Sambo dan Putri

Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo. 

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI