Kasus Teddy Minahasa, LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Doddy Prawiranegara Cs

Selasa, 13 Desember 2022 | 14:02 WIB
Kasus Teddy Minahasa, LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Doddy Prawiranegara Cs
Logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan sebagai justice collaborator yang sebelumnya telah diajukan para tersangka pkasus narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Para tersangka yang mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, yaitu mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti.

Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan bahwa LPSK menolak permohonan para tersangka sebagai saksi pelaku karena permohonan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Bahwa keterangan kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," kata Syahrial pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Diduga Lakukan Intervensi, Kuasa Hukum Klaim Teddy Minahasa Minta Doddy untuk Ikut Skenario

Selain menolak permohonan justice collaborator, LPSK juga merekomendasikan kepada Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar perkara ini bisa mendapatkan penanganan dan perhatian khusus.

LPSK merekomendasikan supaya memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada di dalam tahanan.

Kendati demikian, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif dan Linda untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitas/status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara mantan Kapolda Sumbar tersebut.

"Namun, yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonan perlindungan kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelaahan untuk mendapatkan keputusan pimpinan LPSK," kata Syahrial.

LPSK juga menyampaikan apresiasi kepada Penyidik Polda Metro Jaya yang secara faktual telah melakukan langkah dan kebijakan untuk memisahkan berkas tersangka Doddy, Arief, dan Linda dengan Teddy Minahasa.

Baca Juga: LPSK Sambangi Para Korban Ledakan Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Kota Bandung

Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga telah memisahkan tempat penahanan mereka dengan Teddy Minahasa.

"Dan ini merupakan langkah strategis dan penting untuk memberikan perlindungan," ujarnya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI