Kemlu Kritik Balik PBB soal Pernyataan Terkait Pengesahan KUHP

Diana Mariska Suara.Com
Selasa, 13 Desember 2022 | 13:48 WIB
Kemlu Kritik Balik PBB soal Pernyataan Terkait Pengesahan KUHP
Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah (tengah), memberikan keterangan pada media dalam gelaran press briefing Kemenlu di Jakarta, Senin (27/1/2020). ((ANTARA/Kemlu RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Luar Negeri mengkritik PBB terkait pernyataan badan dunia itu soal pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan pada pekan lalu.

Seperti dilansir dari Warta Ekonomi, juru bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil perwakilan PBB di Jakarta untuk mendiskusikan persoalan tersebut.

“Terkait dengan pertanyaan perwakilan PBB di Indonesia, memang sudah dipanggil hari ini oleh Kemlu, karena ini merupakan salah satu tata hubungan dalam berdiplomasi,” ujar Faizasyah pada Senin (12/12).

Menurutnya, PBB seharusnya melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan ke publik dan media massa tentang KUHP.

“Tidak secara terburu-buru,” ujarnya. “Sebelum mendapatkan satu informasi yang jelas (menyangkut KUHP), sebaiknya menerapkan adab yang berlaku ketika berkomunikasi membahas berbagai isu.”

Sebelumnya, dalam pernyataan resminya, PBB menyampaikan keprihatinan atas beberapa pasal di KUHP yang dianggap bermasalah karena tidak sesuai dengan asas-asas hak asasi manusia.

Selain itu, KUHP baru itu juga dikhawatirkan dapat mengganggu kebebasan pers serta menimbulkan dampak dismkriminatif terhadap kelompok-kelompok tertentu.

Menurut Faizasyah, forum pertemuan antara Kemlu dan PPB diharapkan dapat menjadi platform bagi Indonesia untuk mensosialisasikan informasi yang lebih komprehensif mengenai KUHP.

"Jadi, kesempatan untuk mereka sebagai perwakilan diplomatik menyampaikan pandangan mereka dan kita akan jawab dengan norma-norma diplomatik yang sepatutnya dilakukan oleh perwakilan asing di suatu negara," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI