“Saya mundur, Yang Mulia. Baru Om Kuat sempat ngobrol sama ibu, saya kembali lagi ke samping rumah,” kata Eliezer.
Dalam persidangan ini, Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]