Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menyampaikan kesaksiannya bahwa Putri Cadrawathi sempat menepis Brigadir J ketika ingin mengangkat Putri yang terbaring di sofa ketika berada di rumah Magelang.
“Baru saya lihat almarhum memang mau angkat ibu (Putri Candrawathi), tetapi ditepis sama ibu,” kata Bharada E ketika menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Bharada E mengatakan bahwa sebelumnya Yosua memanggilnya untuk membantu mengangkat Putri Candrawathi ke lantai 2. Saat itu, Putri berbaring di sofa karena merasa pusing.
“Kami berdua masuk, Yang Mulia. Sampai di ruang tamu ada Susi (asisten rumah tangga/ART) dan Kuat (ART),” kata Eliezer.
Baca Juga: Dibisiki Sambo Agar Bunuh Yosua, Bharada E Akui Putri Ikut Dengar Suami Atur Skenario Pembunuhan
Berdasarkan kesaksian Eliezer, Susi dan Kuat tengah berdiri di dekat Putri yang saat itu sedang berbaring di sofa. Yosua lalu kembali mengajak Eliezer untuk membantu mengangkat Putri.
Posisi Yosua saat itu sudah berada di sisi Putri Candrawathi ketika mengajak Eliezer.
“Waktu itu, saya melihat ibu, ibu menggerakkan tangan ke saya. Langsung (saya) mengartikan, wah kayaknya ibu tidak mau diangkat, jadi saya mundur,” jelasnya.
Istri Ferdy Sambo itu lalu menepis Yosua yang ingin mengangkat dirinya. Saat ditanya hakim, Eliezer mengaku tidak tahu apa niat Yosua yang ingin mengangkat Putri Candrawathi.
“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” ucap Eliezer.
Baca Juga: Panas! Richard Eliezer Naik Pitam dengan Pengacara Ferdy Sambo: Saya Didoktrin oleh Klien Bapak!
Kemudian, tutur Eliezer melanjutkan, karena Putri Candrawathi menepis tangan Yosua, Eliezer pun mundur dan membiarkan Kuat mengobrol dengan Putri Candrawathi.
“Saya mundur, Yang Mulia. Baru Om Kuat sempat ngobrol sama ibu, saya kembali lagi ke samping rumah,” kata Eliezer.
Dalam persidangan ini, Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]