Jejak Kasus Meikarta: Kota Impian Bernasib Mangkrak, Kini Jadi Sasaran Amukan

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 13 Desember 2022 | 13:30 WIB
Jejak Kasus Meikarta: Kota Impian Bernasib Mangkrak, Kini Jadi Sasaran Amukan
Meikarta. (Dok. Meikarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masih ingat dengan proyek besar Meikarta yang dibangun di Cikarang, Kabupaten Bekasi? Berawal dari iklan yang menggambarkan seolah-olah tempat itu adalah kota modern pada 2017, kini nasibnya berubah drastis.

Belakangan, tempat ini kembali viral usai sejumlah massa yang merupakan pembeli unit apartemen di Meikarta melakukan unjuk rasa. Rencana merealisasikan kota modern pun terancam batal. Lantas, seperti apa kronologi kasusnya?

Rencana Pembangunan Bak Kota Modern

Meikarta merupakan proyek besar besutan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), anak usaha Grup Lippo, yang mulai dikenalkan pada 4 Mei 2017. Dengan nilai investasi sebesar Rp 278 triliun, proyek ini berencana akan dibangun layaknya kota modern.

Meikarta.
Meikarta.

Meikarta diketahui akan memiliki 100 gedung pencakar langit dengan ketinggian antara 35-46 lantai. Di mana dibagi untuk hunian sebanyak 250.000 unit, perkantoran strata title, 10 hotel bintang lima, pusat perbelanjaan, hingga area komersial dengan luas 1,5 juta meter persegi.

Tak hanya itu, Meikarta juga rencananya akan menyediakan sejumlah fasilitas umum yang bisa dinikmati penghuninya. Mulai dari tempat ibadah, pusat kesehatan, serta pusat pendidikan dari penyelenggara dalam dan luar negeri.

Demi mencapai kesuksesan Meikarta, Grup Lippo rajin melakukan promosi di berbagai media massa. Adapun kalimat pada iklannya yang paling diingat adalah "Bawa aku pergi dari sini. Aku ingin pindah ke Meikarta." Ini menggambarkan seolah-olah Meikarta menjadi tempat impian.

Ada Penggelapan Dana

Meikarta sempat terlibat kasus korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Pada tahun 2019, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Neneng atas perbuatannya tersebut.

Baca Juga: Progres Proyek Apartemen Meikarta, Kini Berujung Dituntut Konsumen

Neneng yang terbukti bersalah menerima hukuman penjara selama 6 tahun pidana dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar, pidana denda dapat diganti menjadi kurungan selama 4 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI