Minta KPK Bayar Duit Rp25 Juta Per Bulan usai Rekening Diblokir, Permohonan Ganti Rugi AKBP Bambang Kayun Ditolak Hakim

Selasa, 13 Desember 2022 | 13:21 WIB
Minta KPK Bayar Duit Rp25 Juta Per Bulan usai Rekening Diblokir, Permohonan Ganti Rugi AKBP Bambang Kayun Ditolak Hakim
Minta KPK Bayar Duit Rp25 Juta Per Bulan usai Rekening Diblokir, Permohonan Ganti Rugi AKBP Bambang Kayun Ditolak Hakim. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan pejabat Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus yang kini berstatus tersangka di KPK terkait kasus gratifikasi. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim juga sekaligus menolak permohonan ganti rugi AKBP Bambang atas penetapan tersangka oleh KPK dan pemblokiran nomor rekening bank miliknya.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Agung Sutomo di sidang, Selasa (13/12/2022).

Bambang Kayun diketahui merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi atas perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) ditolak.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun telah sesuai dengan pereaturan perundang-undangan. Termasuk soal pemblokiran rekening bank miliknya.

Baca Juga: KPK Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap

Dalam permohonannya, AKBP Bambang Kayun meminta kepada hakim agar pemblokiran nomor rekening bank miliknya oleh KPK dinyatakan tidak sah.

Namun, hakim berpendapat, hal itu sudah sesuai dengan proses hukum penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pemblokiran juga dianggap telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga pembuktiannya harus dilakukan di pengadilan.

Kemudian soal ganti rugi yang diajukan Bambang Kayun kepada KPK sebesar Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 sampai pengajuan praperadilannya juga ditolak Hakim.

Dinyatakan, Bambang Kayun sebagai pemohon tidak menjelaskan secara rinci soal kerugian yang dialaminya akibat pemblokiran nomor rekening bank miliknya.

Dari enam poin yang permohonan yang diajukan Bambang Kayun, seluruh ditolak Hakim. Dengan putusan itu dirinya tetap menjadi tersangka penerimaan suap dan gratifikasi perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)ditolak.

Baca Juga: Jadi Tergugat, KPK Absen di Sidang Praperadilan Hakim Agung Gazalba

Saat sidang putusan berjalan, Bambang Kayun hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Jiffy Ngawiat Prananto. Atas putusan itu, kuasa hukumnya menyatakan menghormati keputusan Hakim. Dia juga bilang kliennya siap dengan proses hukum selanjutnya.

Untuk diketahui, KPK mengungkap AKBP Bambang Kayun Bagus diduga menerima uang milyaran rupiah hingga mobil mewah. Dia menjadi tersangka bersama sejumlah orang dari pihak swasta dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Tak terima jadi tersangka, pada Senin 21 November Bambang Kayun mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan  itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI