Suara.com - Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menanggapi desakan pencabutan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD yang baru diberikan kepada Deddy Corbuzier. Yudo mengatakan ia nantinya akan mengecek lebih lanjut.
Menurutnya pemberian pangkat tituler untuk Deddy sudah sesuai lantaran sudah mendapat persetujuan mulai dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman hingga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Itu kan sudah disetujui dari KSAD kan, ada Panglima TNI, sudah, ya sudah, kan kewenangannya," kata Yudo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Sementara itu, ditanya apakah akan mengevaluasi keputusan tersebut jika nantinya resmi menjabat Panglima TNI? Yudo hanya menjawab dirinya akan menanyakan lebih dahulu kepada kepala staf.
"Nanti kita tanyakan dulu, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan," kata Yudo.
Konsekuensi Terima Pangkat Tituler
Pemberian pangkat tituler cuma-cuma kepada Deddy Corbuzier ternyata membawa konsekuensi tersendiri untuk mantan pesulap tersebut. Deddy yang kini berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD, harus benar-benar menjalankan hidup sebagaimana militer.
Konsekuensi pemberian pangkat tituler itu dijelaskan Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
"Sekarang konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat trituler itu sama. Sama perlakukannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku Undang-Unsang TNI," kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin (12/12/2022].
Baca Juga: DPR Sahkan Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika Perkasa
Salah satu konsekuensi yang harus diambil Deddy ialah Deddy tidak boleh berpolitik praktis. Presenter ini juga dilarang untuk berbisnis di segala bidang.