Terakhir 20 Desember, Ini Cara Ambil BSU di Kantor Pos Sebelum Hangus!

Selasa, 13 Desember 2022 | 12:54 WIB
Terakhir 20 Desember, Ini Cara Ambil BSU di Kantor Pos Sebelum Hangus!
Ilustrasi uang - Cara Ambil BSU di Kantor Pos (istock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan batas pencairan Bantuan Subsidi Upah alias BSU di Kantor Pos terakhir tanggal 20 Desember 2022. Oleh karenanya, para pekerja diimbau untuk segera melakukan pencairan dengan memahami cara ambil BSU di Kantor Pos.

BSU yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar Rp 600 ribu. Bantuan ini akan diberikan secara tunai tanpa potongan apapun.

Pencairan BSU di Kantor Pos diperuntukkan bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, namun terdaftar sebagai penerima BSU.

Sebelum mencairkan BSU di Kantor Pos, Anda harus cek terlebih dahulu apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU.

Cara Cek Penerima BSU

Untuk mengetahui penerima BSU, Anda perlu melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut panduan pengecekannya:

1. Masuk ke situs https://bsu.kemnaker.go.id/ melalui perangkat Anda

2. Klik menu Daftar Akun apabila belum memiliki akun yang terdaftar, kemudian ikuti petunjuk yang diarahkan hingga proses registrasi selesai

3. Lanjut masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id dengan menggunakan alamat email dan password yang terdaftar

4. Pastikan Anda melengkapi biodata diri, seperti foto profil, deskripsi tentang diri Anda, termasuk status pernikahan dan juga tipe lokasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI