KPK Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap

Selasa, 13 Desember 2022 | 12:36 WIB
KPK Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap
KPK Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun Bagus, tersangka kasus suap yang ditangani KPK. Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal, Agung Sutomo dalam sidang yang digelar, Selasa (13/12/2022), hari ini.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Sutomo dalam putusannya.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Digugat Pejabat Polri Tersangka Kasus Suap, KPK Pede Hakim Bakal Tolak Praperadilan AKPB Bambang Kayun Besok

Dengan putusan tersebut Bambang Kayun tetap berstatus tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)

Untuk diketahui, KPK mengungkap AKBP Bambang Kayun Bagus diduga menerima uang milyaran rupiah hingga mobil mewah.

Dia menjadi tersangka bersama sejumlah orang dari pihak swasta dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Tak terima jadi tersangka, pada Senin 21 November Bambang Kayun mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK Sekitar Tiga Jam, Sekretaris MA Hasbi Hasan Takut Omongannya Diplintir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI