Suara.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah (23) mendapat perlakuan keji dari majikannya, yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK (69) yang merupakan suami, dan MK (68) selaku istri.
Selain diborgol di kandang anjing serta disiram air panas hingga dipukuli sekujur badannya. Siti ternyata pernah juga dipaksa majikannya untuk memakan kotoran anjing.
Dalam perkara ini, ada 8 tersangka yang diciduk polisi, selain pasutri yang sudah lansia itu. Ada juga tersangka lain, yakni JS (anak 22 tahun), serta T, IN, O, P, dan E (ART).
"Keterangan tersangka lain, disuruh memakan kotoran anjing," kata Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Qurata Aini, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: Pasutri Manula di Kuta Tersambar Api dari Selang Regulator yang Mendesis
Diketahui, majikan keji itu memiliki 2 ekor anjing di unit apartemennya. Korban sempat disuruh tidur dilantai beralaskan keset dengan tangan terbirgol di kandang anjing. Bukan hanya sekali dua kali, korban setiap harinya selalu tertidur dengan posisi seperti itu.
"Si ART ini tidurnya di lantai, tetapi kondisi tangannya diikatkan ke kandang anjing," kata Ratna.
8 Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga atau PRT asal Pemalang bernama Siti Khotimah (23) di sebuah apartemen kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Qurata Aini menyebut kedelapan tersangka masing-masing berinisial SK (69) dan MK (68) selaku pasangan suami-istri sekaligus majikan korban, JS (22) anak majikan, T, IN, O serta E selaku PRT.
Baca Juga: Nasib Pilu ART Perempuan Asal Pemalang: Disiksa Majikan Sampai Dipaksa Makan Kotoran Anjing
"Pelaku ada delapan orang, ditangkap Jumat 9 Desember 2002," kata Ratna kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Ratna menuturkan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada September 2022 lalu. Para tersangka menganiaya korban dengan cara disiram air panas hingga diborgol di kandang anjing.
"Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing," ungkap Ratna.
"Masing-masing (tersangka) punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya," imbuhnya.
Berdasar hasil penyidikan awal, motif majikan selaku tersangka utama melakukan penganiayaan ini lantaran Siti diduga mencuri pakaian dalam.
"Tapi bagaimanapun itu tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa," tegas Ratna.
Atas perbuatannya kedelapan tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 33 KUHP, 351 KUHP kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang PKDRT.
"Ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.