Selain Dipukuli Majikan, ART di Apartemen Simprug Sempat Disuruh Makan Kotoran Anjing

Selasa, 13 Desember 2022 | 12:20 WIB
Selain Dipukuli Majikan, ART di Apartemen Simprug Sempat Disuruh Makan Kotoran Anjing
Ilustrasi penganiayaan kepada ART. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah (23) mendapat perlakuan keji dari majikannya, yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK (69) yang merupakan suami, dan MK (68) selaku istri.

Selain diborgol di kandang anjing serta disiram air panas hingga dipukuli sekujur badannya. Siti ternyata pernah juga dipaksa majikannya untuk memakan kotoran anjing.

Dalam perkara ini, ada 8 tersangka yang diciduk polisi, selain pasutri yang sudah lansia itu. Ada juga tersangka lain, yakni JS (anak 22 tahun), serta T, IN, O, P, dan E (ART).

"Keterangan tersangka lain, disuruh memakan kotoran anjing," kata Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Qurata Aini, Selasa (13/12/2022).

Diketahui, majikan keji itu memiliki 2 ekor anjing di unit apartemennya. Korban sempat disuruh tidur dilantai beralaskan keset dengan tangan terbirgol di kandang anjing. Bukan hanya sekali dua kali, korban setiap harinya selalu tertidur dengan posisi seperti itu.

"Si ART ini tidurnya di lantai, tetapi kondisi tangannya diikatkan ke kandang anjing," kata Ratna.

8 Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga atau PRT asal Pemalang bernama Siti Khotimah (23) di sebuah apartemen kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Qurata Aini menyebut kedelapan tersangka masing-masing berinisial SK (69) dan MK (68) selaku pasangan suami-istri sekaligus majikan korban, JS (22) anak majikan, T, IN, O serta E selaku PRT.

Baca Juga: Pasutri Manula di Kuta Tersambar Api dari Selang Regulator yang Mendesis

"Pelaku ada delapan orang, ditangkap Jumat 9 Desember 2002," kata Ratna kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI