Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyiapkan gaji sebesar Rp 19,65 juta per bulan unutk merekrut tenaga analisis kebijakan strategis gubernur berstatus tenaga bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan membantu tugas-tugasnya.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Selain itu, Heru juga menaikkan gaji tenaga ahli penunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur non-PNS untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan atau pidato, kegiatan keprotokolan, atau yang lainnya sebesar Rp 9,4 juta.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, menilai Heru ingin merekrut tenaga analis kebijakan strategis untuk membentuk tim seperti Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada zaman eks Gubernur Anies Baswedan.
Hal ini kemudian dianggap bertentangan dengan pernyataan Heru sebelumnya yang mengatakan tidak berniat membentuk TGUPP.
"Ini sama saja dengan Pj Gubernur punya tim ahli semacam TGUPP di zaman gubernur sebelumnya (Anies), hanya beda nama," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2022).
Namun, ia menyambut positif niat Heru untuk membentuk tim agar mendapatkan saran serta masukan sebelum membuat kebijakan.
"Untuk mempercepat pembangunan di Jakarta memang mesti ada analisis kebijakan yang bagus dulu."
Karena itu, ia menilai sebenarnya Heru membutuhkan adanya TGUPP. Bedanya, ia tak ingin menggunakan nama TGUPP.
"Ketika TGUPP dihilangkan maka penjabat yang baru akan kesulitan bekerja, Akhirnya, bikin-bikin aturan baru yang fungsinya mirip TGUPP," pungkasnya.