Suara.com - Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut bahwa dirinya kerap mendapat teror saat mendampingi kliennya, Bharada E dalam perkara pembunuhan Yosua. Teror tersebut dalam bentuk panggilan telepon gelap.
"Kalau telepon mah ada," tutur Ronny saat bercerita soal perjalanan mendampingi Bharada E dalam tayangan Kanal YouTube Official iNews dikutip pada Selasa, (13/12/2022).
Ancaman dan telepon gelap bagi Ronny adalah salah satu proses yang harus dilewati. Apalagi, dia melawan jenderal bintang dua seperti Ferdy Sambo. Banyak tangan-tangan kuat yang mencoba menghalang-halangi mereka.
Meski begitu, Ronny dan Bharada E tidak boleh takut. Mereka justru tetap maju pantang mundur.
"Yang penting kita bicara soal fakta hukum," tuturnya.
Di samping itu, Ronny mengatakan banyak kejutan-kejutan di balik perjalanan dirinya saat mendampingi Bharada E mengungkap kebenaran kasus kematian Brigadir J. Ronny percaya bahwa kerja kerasnya tidak terlepas dari campur tangan Tuhan.
"Saya yakini proses ini ada sesuatu yang tujuannya baik untuk Richard Eliezer. Saya yakini bahwa ini ada campur tangan Tuhan jadi ketika saya menangani ini saya bilang ke RIchard kita jalani ini," ungkapnya.
Terbukti, waktu menjawab itu semua. Perlahan-lahan kasus pembunuhan berencana Yosua semakin terang benderang. Sudah banyak fakta juga yang terungkap. Salah satunya yakni momen di mana Ferdy Sambo keceplosan ikut menembak Yosua.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.