Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya memilih sidang langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022). Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan Bharada E untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelum masuk ke agenda sidang, hakim lebih dulu menanyakan kepada Richard apakah mau mengikuti sidang secara online atau offline.
Dengan tegas Richard pun menjawab bersedia berhadapan langsung dengan Sambo di meja hijau.
"Ada permohonan tertulis dari LPSK berkaitan dengan saudara, apakah saudara mengikuti sidang offline duduk di sini saat ini atau online?" tanya hakim ke Bharada E.
"Offline saja yang mulia," jawab Eliezer.
Baca Juga: Bharada E Pilih Hadapi Langsung Ferdy Sambo di Sidang, Pengunjung Teriak: Hidup Richard!
Jawaban Richard itu mendapat tepuk tangan yang merihaH dari pengunjung sidang.
Terdengar pula teriakan 'hidup Richard' dari salah satu pengunjung sidang.
"Baik saudara Richard, saudara hari ini kita periksa sebagai saksi, sebagaimana kemarin saudara sudah memberikan keterangan kepada saksi-saksi untuk terdakwa sebelumnya, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," ujar Hakim.
Selain Richard, Kuat Maruf dan Bripka Ricky direncanakan juga akan bersaksi dalam persidangan hari ini untuk terdakewa Sambo dan Putri.
Permintaan Pengacara
Baca Juga: Putri Candrawathi Blunder! Tutup Kuping Justru Perkuat Bukti Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sebelumnya, pengacara Richard, Ronny Talapessy, meminta kepada majelis hakim agar kliennya diperiksa secara online saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa (13/12/2022).
"Kami mohon ketika Richard eliezer saat jadi saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan daring, dan kami ajukan surat," kata Ronny di ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Hakim kemudian menanyakan alasan Ronny mengajukan hal tersebut. Ronny menyatakan Bharada E merupakan justice collaborator atau JC dari Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK).