Bharada E Pilih Hadapi Langsung Ferdy Sambo di Sidang, Pengunjung Teriak: Hidup Richard!

Selasa, 13 Desember 2022 | 11:18 WIB
Bharada E Pilih Hadapi Langsung Ferdy Sambo di Sidang, Pengunjung Teriak: Hidup Richard!
Bharada E Pilih Hadapi Langsung Ferdy Sambo di Sidang, Pengunjung Teriak: Hidup Richard!. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memutuskan untuk bersaksi secara langsung di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Hakim awalnya menanyakan kepada Richard apakah mau mengikuti sidang secara online atau offline. Richard pun menjawab bersedia berhadapan langsung dengan Sambo di meja hijau.

"Ada permohonan tertulis dari LPSK berkaitan dengan saudara, apakah saudara mengikuti sidang offline duduk di sini saat ini atau online?" tanya hakim.

Baca Juga: Ronny Talapessy dan Bharada E Full Senyum saat Dengar Kesaksian Ferdy Sambo soal Lemari Senjata, Begini Ekspresinya

"Offline saja yang mulia," jawab Eliezer.

Jawaban Richard itu mendapat tepuk tangan yang meriah. Terdengar pula teriakan 'hidup Richard' dari salah satu pengunjung sidang.

"Baik saudara Richard, saudara hari ini kita periksa sebagai saksi, sebagaimana kemarin saudara sudah memberikan keterangan kepada saksi-saksi untuk terdakwa sebelumnya, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," ujar Hakim.

Selain Richard, Kuat Maruf dan Bripka Ricky direncanakan juga akan bersaksi dalam persidangan hari ini.

Baca Juga: 5 Pengakuan Putri Candrawathi: Protes Brigadir J Dimakamkan Secara Dinas, Bikin Hakim Geram

Awalnya Ajukan Sidang Online

Sebelumnya, pengacara Richard Ronny Talapessy meminta kepada majelis hakim agar kliennya diperiksa secara online saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa (13/12/2022) besok.

"Kami mohon ketika Richard eliezer saat jadi saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan daring, dan kami ajukan surat," kata Ronny di ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Hakim kemudian menanyakan alasan Ronny mengajukan hal tersebut. Ronny menyatakan Bharada E merupakan justice collaborator atau JC dari Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK).

"Apa alasannya untuk meminta daring?," tanya hakim

"Karena klien saya terlindung oleh LPSK majelis," ujar Ronny.

Hakim lalu menanyakan kepada Ronny apakah Bharada E merasa terintimidasi jika bersaksi dalam sidang terdakwa Sambo.

"Apakah merasa terintimidasi?" cecar hakim.

"Tidak, tapi besok kan agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi utama," ungkap Ronny.

"Kenapa minta secara tegas online?," tanya hakim.

Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan Ronny tersebut.

"Karena status sebagai JC dan terlindung oleh Undang-Undang. Tetapi kembali lagi kepada majelis," jawab hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI