Presiden Rusia Vladimir Putin Sahkan UU Anti-LGBT, Pelanggar Bisa Didenda Sampai Rp 1,2 Miliar!

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 13 Desember 2022 | 09:57 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin Sahkan UU Anti-LGBT, Pelanggar Bisa Didenda Sampai Rp 1,2 Miliar!
Presiden Rusia Vladimir Putin. [ALEX THERRIEN/ EPA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dan peraturan yang baru saja Putin resmikan semakin memperluas jangkauan peraturan ke masyarakat luas.

Banyak pihak juga beranggapan bahwa peraturan anti LGBT ini merupakan salah satu cara Putin untuk melawan oposisinya di pemerintah yang berasal dari kaum liberal Rusia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI