Bharada E hingga Kuat Ma'ruf Bakal Beri Kesaksian di Sidang Lanjutan Sambo-Putri Hari Ini

Selasa, 13 Desember 2022 | 08:21 WIB
Bharada E hingga Kuat Ma'ruf Bakal Beri Kesaksian di Sidang Lanjutan Sambo-Putri Hari Ini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (tengah), Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dijadwalkan akan bersaksi dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Ronny Talapessy, selaku pengacara Bharada E menyatakan kliennya siap hadir fisik sebagai saksi untuk Sambo dan Putri. Dalam sidang ini, Richard diketahui merupakan justice collaborator yang sudah dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK).

"Mohon izin, Majelis, setelah kami berdiskusi tim dengan Richard bahwa Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi hadir fisik," kata Ronny di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Sementara itu, Majelis Hakim menyampaikan jika pihaknya telah bermusyawarah dan menyediakan tempat khusus bagi Richard bila ingin bersaksi secara daring. Namun, bila Richard bersedia hadir secara fisik, maka ruangan itu tidak jadi disediakan.

Lebih lanjut, hakim memutuskan Richard, Ricky, dan Kuat Ma’ruf akan bersaksi untuk Sambo dan Putri. Sementara itu, persidangan lanjutan ketiganya akan dilanjutkan pada Rabu (14/12/2022) besok.

"Para terdakwa sidang saudara akan ditunda besok Rabu tetapi besok pagi saudara akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi," kata hakim.

Sebelumnya, Ronny Talapessy sempat meminta kepada majelis hakim agar kliennya diperiksa secara online saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo.

"Kami mohon ketika Richard Eliezer saat jadi saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan daring, dan kami ajukan surat," kata Ronny di ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin,

Hakim kemudian menanyakan alasan Ronny mengajukan hal tersebut. Ronny menyatakan Bharada E merupakan justice collaborator atau JC dari LPSK.

"Apa alasannya untuk meminta daring?" tanya hakim

"Karena klien saya terlindung oleh LPSK, Majelis," ujar Ronny.

Hakim lalu menanyakan kepada Ronny apakah Bharada E merasa terintimidasi jika bersaksi dalam sidang terdakwa Sambo.

"Apakah merasa terintimidasi?" cecar hakim.

"Tidak, tapi besok kan agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi utama," ungkap Ronny.

"Kenapa minta secara tegas online?" tanya hakim.

Hakim kemudian menyatakan akan mempertimbangkan permohonan Ronny tersebut.

"Karena status sebagai JC dan terlindung oleh Undang-Undang. Tetapi kembali lagi kepada Majelis," jawab hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI