Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Umat Islam, Apakah Haram?

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 13 Desember 2022 | 06:09 WIB
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Umat Islam, Apakah Haram?
Ilustrasi Hiasan Natal - Hukum Mengucapkan Selamat Natal (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena sifatnya yang tergolong ijtihadi, maka hukum memberkan ucapan selamat hari raya Natal atau agama lain tidak lantas haram dan juga tidak mutlak boleh. Perbedaan keadaan membuat setiap umat muslim tidak bisa selalu diseragamkan, terutama tentang hukumnya dalam hal mengucapkan selamat hari raya agama lain bagi setiap Muslim. 

Namun, yang perlu diingat adalah jangan sampai segala perbedaan pendapat tersebut menjadikan konflik antar umat Islam. Alangkah baiknya jika kita selalu menerapkan sikap saling menghormati dengan pilihan yang bisa saja berbeda, tanpa harus memaksakan pendapat kita terhadap orang lain. Apalagi jika sampai mengafirkan mereka yang tidak sependapat dengan pendapat kita.  

Nah itulah tadi ulasan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal bagi seorang Muslim. Melalui penjelasan di atas, maka sudah jelas jika hukum mengucapkan selamat Natal seharusnya sudah tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI