Suara.com - Putri Candrawathi akhirnya mengakui jika dirinya dipaksa oleh Ferdy Sambo untuk membuat laporan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengakuan tersebut disampaikan Putri saat bersaksi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (12/12/2022). Adapun yang duduk di kursi terdakwa ialah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Pada momen tersebut, Putri mengaku dipaksa Sambo membuat laporan pelecehan seksual ketika dicecar kubu Richard Eliezer. Putri membenarkan hal tersebut.
"Saudara saksi membuat laporan mengenai pelecehan itu disuruh dan dipaksa oleh suami saudara saksi betul?" tanya pengacara Richard.
"Betul," jelas Putri
Putri juga mengaku takut dengan suaminya. Kubu Richard kemudian menanyakan, apakah Sambo seorang sosok yang tidak bisa dibantah? Putri pun kembali membenarkan hal tersebut
"Saudara saksi disuruh dan dipaksa karena saudara takut dengan suami saudara?" cecar pengacara Richard.
"Iya," singkat Putri.
"Apakah saudara Ferdy Sambo ini memang orangnya tidak bisa dibantah atas apa yang diperintah, bahkan oleh saudari sendiri sebagai istrinya?" tanya pengacara Richard.
Baca Juga: Putri Candrawathi Bantah Berikan Uang dan HP ke Bharada E Hingga Kuat Maruf Usai Penembakan Yosua
"Karena karakter seorang polisi orang yang tegas," kata Putri.
"Karakter Ferdy Sambo tegas emang tidak bisa dibantah?" tanya pengacara Richard.
"Iya kalau kemarin iya," jawab Putri.
Janggalnya Laporan Pelecehan Putri
Diberitakan sebelumnya, Sambo disebut menyodorkan berita acara interogasi (BAI) istrinya, Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan yang dialaminya pada saat insiden Brigadir Yosua tewas di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Keterangan itu diungkap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Menurut Ridwan, BAI tersebut diserahkan oleh Wakil Kepala Detasemen Biro Paminal Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Di dalam BAI tersebut, sudah dituliskan secara lengkap kronologi dugaan pelecehan yang dialami oleh Putri.
"Ada kronologis dari Bu Putri untuk dilakukan BAI," ucap Ridwan.
Selepas itu, Ridwan melaporkan hal tersebut ke eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Herdhi. Dia menyebut Putri sengaja diambil BAI karena diduga masih mengalami trauma pasca kejadian di Duren Tiga.
"Mohon izin komandan, ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS untuk buat BAI karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres karena alasannya saat itu lagi trauma," ucap Ridwan.
Singkat cerita, BAI Putri pun dibuat oleh Polres Metro Jakarta Selatan, meski tanpa ada keterangan secara langsung dari Putri.
"Saat itu dibuat Polres Jakarta Selatan, tanpa kehadiran Bu Putri? Hanya mendengarkan Arif?" cecar Hakim.
"Kronologi yang dibawa," ujar Ridwan.
Hakim lalu mencecar Ridwan mengenai mekanisme BAI dugaan pelecehan yang dialami Putri.
"Wajar nggak begitu?" tanya Hakim.
"Untuk itu saya menyampaikan ke Kapolres untuk hal tersebut," ungkap Ridwan.
"Ya, wajar nggak BAI dibuat tanpa kehadiran orangnya?" cecar Hakim lagi.
"Tidak wajar yang mulia," tutur Ridwan.