Suara.com - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, dihadirkan sebagai saksi di persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf pada Senin (12/12/2022).
Terdapat sejumlah hal yang diungkap Putri dalam kesempatan tersebut, termasuk dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.
Kesaksian ini bermula dari pertanyaan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengenai proses pemakaman untuk anggota Polri.
Kendati telah menemani karier kepolisian Ferdy Sambo selama kurang lebih 20 tahun, Putri mengaku tidak tahu persis prosedur dan persyaratan pemakaman anggota Polri.
"Saya sampaikan, untuk mendapatkan penghargaan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun ataupun noda dalam catatan kariernya," ungkap Wahyu kepada Putri yang notabene pernah menyandang status istri jenderal polisi.
Dengan persyaratan seperti itu, seharusnya Brigadir J tidak bisa dimakamkan secara dinas karena diduga menjadi pelaku pelecehan seksual.
Namun nyatanya Brigadir J tetap dimakamkan secara dinas. Poin inilah yang dianggap Wahyu sebagai bentuk kejanggalan.
"Yang kedua, apa yang Saudara sampaikan, pada saat mengenai dalih pelecehan itu, sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan, SPDP mengenai hal itu," jelas Wahyu mengungkap kejanggalan lain.
Namun Putri bersikeras bahwa Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual kepadanya, bahkan secara spesifik menyebutnya sebagai pemerkosaan.
Saat itulah Putri mengungkap detail dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Sambil menangis, Putri juga mengaku diancam dan dianiaya oleh Brigadir J.
"Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin. Yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan, dan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang benar-benar terjadi," tutur Putri.
"Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu. Mungkin ditanyakan kepada institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," sambungnya.