Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil buka posko pengaduan kecurangan verifikasi faktual partai politik. Pembukaan posko dilakukan karena ada potensi kecurangan yang dilakukan partai politik.
Masyarakat sipil menyebut, masa depan pesta demokrasi diduga keras sedang diselewengkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.
"Bukan mengada-ngada, berdasarkan sejumlah pemberitaan hari ini, indikasi kecurangan, bahkan mengarah pada kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif terjadi dan diperlihatkan kepada masyarakat," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keteranganya, Senin (12/12/2022).
Menurut mereka, praktik itu dilakukan dengan cara memanipulasi proses verifikasi faktual partai politik di daerah.
Baca Juga: KPU Deg-degan, Hingga H-2 Jadwal Penetapan Parpol, Pemerintah Belum Terbitkan Perppu Pemilu
"Menariknya, proses itu terjadi bukan atas dasar inisiatif penyelenggara pemilu daerah, melainkan karena diduga adanya perintah, intervensi, bahkan intimidasi dari jajaran struktural KPU pusat," ujar mereka.
Untuk memastikan proses verifikasi berjalan semestinya, mereka membuka posko pengaduan kecurangan verifikasi faktual partai politik. Posko pengaduan dibukan sejak 11 Desember hingga 18 Desember 2022. Pengaduan dapat dilakukan melalui email [email protected].
"Jadi, bagi siapapun, baik masyarakat maupun penyelenggara pemilu di daerah, yang mengetahui ada indikasi kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik bisa menyampaikan laporan," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Mereka menegaskan, Koalisi Masyarakat Sipil berkomitmen untuk menjamin kerahasian pelapor yang mengirimkan bukti kecurangan.
"Nantinya, laporan dari para Pelapor akan kami teruskan ke pihak-pihak terkait, mulai dari aparat penegak hukum hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum," kata mereka.
Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan kantor pengacara di antaranya, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi, Indonesia Corruption Watch, dan Network for Democracy and Electoral Integrity.
Kemudian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Constitutional and Administrative Law Society, Forum Komunikasi dan Informasi Organisasi Non-Pemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm.