Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan penyelidikan penetapan pembunuhan aktivis Munir sebagai pelanggaran HAM berat tetap berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam pernyataan persnya pada akhir pekan lalu.
"Untuk kasus pembunuhan aktivis Munir, Komnas HAM telah membentuk Tim adhoc penyelidikan kasus pembunuhan aktivis Munir pada Agustus 2022," katanya.
Dia mengungkapkan, Tim Adhoc yang telah dibentuk sebelumnya akan dilakukan pembaruan. Sejumlah nama yang sebelumnya ada di tim tersebut akan diganti pada sidang paripurna Komnas HAM.
Baca Juga: Kronologi Kasus Munir dan Mirna Jadi Inspirasi Anak Racun Sekeluarga di Magelang
"Dalam waktu dekat Komnas HAM akan memperbarui personal tim penyelidik melalui Rapat Paripurna Komnas HAM sehingga Anggota Komnas HAM yang baru dapat terlibat secara langsung dalam tim tersebut," kata Atnike.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyebut, pembaharuan dilakukan karena dua anggota Tim Adhoc sebelumnya, yakni Ahmad Taufan Damnik dan Sandrayati Moniaga telah habis masa jabatan sebagai anggota Komnas HAM.
"Tim tersebut terdapat komisioner lama, yang tentu akan digantikan oleh komisioner yang baru sesuai dengan tanggung jawab kami. Kami juga harus terlibat dalam proses penyelidikan," jelasnya.
Kendati demikian, dia belum mengungkap nama anggota Komnas HAM menggantikan Ahmad Taufan Damnik dan Sandrayati Moniaga.
"Nanti kemungkinan besar akan kita gantikan karena itu kan akan diputuskan di rapat paripurna," kata Semendawai.
Baca Juga: Pembunuhan Munir Jadi Kasus Prioritas Komisioner Komnas HAM Periode 2022-2027