Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengkonfirmasi Putri Candrawathi soal foto almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sedang menyetrika pakaian. Pertanyaan itu dilayangkan kepada Putri dalam kapasitannya sebagai saksi.
Putri mengatakan, kejadian itu berlangsung pada 3 Juli 2022 lalu. Kala itu, Yosua menyetrika pakaian anak Putri dan Ferdy Sambo.
"Kapan tepatnya saudara Yosua menyetrika baju anak saudara kemudian saudara ambil fotonya?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
"Kalau itu tanggal 3 Juli," beber Putri.
Putri mengatakan, saat itu sebenarnya dia meminta Susi untuk mengambil papan setrika. Namun, Yosua menyatakan kesiapannya untuk menyetrika pakaian tersebut.
"Saat sebelum anak saudara masuk sekolah?" tanya hakim.
"Yosua yang waktu itu membuat menyetrika baju anak kami," ucap Putri.
"Sering korban membantu menyiapkan baju anak-anak?" tanya hakim.
"Sebenarnya saya waktu itu meminta tolong Susi untuk mengambilkan papan setrika. Itu saya menyetrika Yang Mulia, terus Yosua lewat terus bilang 'ibu izin biar saya aja yang menyetrika masa Ibu," ucap Putri.
Putri menambahkan, saat itu dia menolak permintaan Yosua lantaran itu baju anaknya. Hanya saja, Yosua tetap meminta untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.
"Saya bilang: 'Sudah tidak apa-apa Yos karena ini punya anak saya yang perempuan'. Saya sedang membantu anak-anak untuk tanggal 4. 'Biar saya saja Ibu, saya biasa menyetrika baju, biar Ibu bisa mengerjakan yang lainnya'. Akhirnya saya serahkan ke Yosua untuk menyetrika," pungkas Putri.