Suara.com - Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar secara tertutup pada Senin (12/12/2022). Pasalnya, hakim ingin mendalami keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.
Putri hari ini hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sementara, terdakwa yang menjalani sidang adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
"Baik saudara penuntut umum, saudara penasihat hukum seperti yang saya sampaikan sidang kita nyatakan tertutup," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Hakim juga meminta para pengunjung sidang untuk meninggalkan ruang persidangan. Tak hanya itu, hakim turut meminta TV yang menyiarkan jalannya persidangan serta rekaman para awak media untuk dimatikan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Saksi untuk Terdakwa Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
"Para pengunjung serta kamera tolong dimatikan semua," ucap hakim Wahyu.
Hakim lebih dulu mencecar Putri Candrawahti mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4 Juli 2022. Saat itu, Putri mengaku sedang dalam kondisi sakit di rumah Magelang.
"Nggak pergi karena saya sakit terus saya istirahat di ruang TV sambil duduk selonjoran," kata Putri.
Putri lalu bercerita soal Yosua hendak mengangkatnya untuk ke kamar. Namun, saat itu Kuat justru menegur Yosua yang hendak membantu Putri.
"Terus Dek Yosua mau angkat saya dua kali. Pada saat dia angkat pertama kali saya bilang 'Dek Yosua jangan, nanti kalau sudah saya akan naik ke atas'. Lalu KM (Kuat Ma'ruf) tegur Yosua karena saya nggak berkenan diangkat," ucap Putri.
Baca Juga: Dicecar Hakim, Putri Candrawathi Ogah Buka-bukan Nominal Uang Bulanan yang Dikirim ke Brigadir J
Tak hanya sekali, Putri menyebut Yosua hendak mengangkatnya dua kali menuju ke kamar. Putri kembali menolak pertolongan Yosua dan akhirnya minta ditemani Kuat dan pembantu rumah tangga (PRT), Susi.
"Lalu kedua kalinya Dek Yosua mau angkat lagi namun saya bilang ke Richard 'Jangan dek, nanti kalau saya sudah kuat saya naik ke atas'. Selanjutnya saya didampingi Kuat dan Susi setelah enakan saya naik ke atas, dan saya ditemani Susi ke atas," ungkap Putri.
Kepada hakim, Putri mengaku memiliki riwayat sakit kepala dan cedera punggung sejak tahun 2019.
"Saya pusing, saya suka pusing, sejak 2019 saya pernah jatuh. Saya waktu itu cedera di punggung, saya juga puny gerd dan HB saya suka rendah jadi saya suka pusing," beber Putri.
Sidang Tertutup Untuk Konten Asusila
Di awal persidangan, hakim Wahyu menyatakan sidang akan tertutup ketika pemeriksaan mengarah ke konten kesusilaan. Nantinya, para pengunjung sidang akan diminta untuk keluar ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Wahyu lebih dulu meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permintaan tim kuasa hukum Putri agar sidang berlangsung tertutup. Hanya saja, JPU menolak permintaan tersebut dengan alasan kasus ini bukan perkara anak maupun kesusilaan.
"Saya minta tanggapan penuntut umum terkait permintaan kuasa hukum untuk sidang berlangsung tertutup," kata hakim Wahyu.
"Kami menolak sidang tertutup karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak. Kemudian dalam pedoman Mahkamah Agung, tidak ada perintah untuk menutup persidangan apablia saksi yang bukan tindak pidana kesusilaan," kata JPU.
Majelis hakim lantas berunding terlebih dahulu dan meminta tanggapan dari Putri Candrawathi. Hanya saja, istri Ferdy Sambo itu merasa keberatan apabila persidangan berlangsung secara terbuka untuk publik.
"Apakah saudara terbebani sidang secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya hakim Wahyu.
"Iya yang mulia, jika berkenan sidang tertutup," singat Putri.
Hasil perundingan majelis hakim memutuskan sidang tertutup hanya sebatas pembahasan konten asusila. Apabila pemeriksaan masuk ke konten tersebut, maka para pengunjung sidang diminta keluar dari ruang persidangan.
"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU," papar Wahyu.