Suara.com - Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar secara tertutup pada Senin (12/12/2022). Pasalnya, hakim ingin mendalami keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.
Putri hari ini hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sementara, terdakwa yang menjalani sidang adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
"Baik saudara penuntut umum, saudara penasihat hukum seperti yang saya sampaikan sidang kita nyatakan tertutup," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Hakim juga meminta para pengunjung sidang untuk meninggalkan ruang persidangan. Tak hanya itu, hakim turut meminta TV yang menyiarkan jalannya persidangan serta rekaman para awak media untuk dimatikan.
"Para pengunjung serta kamera tolong dimatikan semua," ucap hakim Wahyu.
Hakim lebih dulu mencecar Putri Candrawahti mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4 Juli 2022. Saat itu, Putri mengaku sedang dalam kondisi sakit di rumah Magelang.
"Nggak pergi karena saya sakit terus saya istirahat di ruang TV sambil duduk selonjoran," kata Putri.
Putri lalu bercerita soal Yosua hendak mengangkatnya untuk ke kamar. Namun, saat itu Kuat justru menegur Yosua yang hendak membantu Putri.
"Terus Dek Yosua mau angkat saya dua kali. Pada saat dia angkat pertama kali saya bilang 'Dek Yosua jangan, nanti kalau sudah saya akan naik ke atas'. Lalu KM (Kuat Ma'ruf) tegur Yosua karena saya nggak berkenan diangkat," ucap Putri.
Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Saksi untuk Terdakwa Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
Tak hanya sekali, Putri menyebut Yosua hendak mengangkatnya dua kali menuju ke kamar. Putri kembali menolak pertolongan Yosua dan akhirnya minta ditemani Kuat dan pembantu rumah tangga (PRT), Susi.