
Selain pengacara Sambo, sikap hakim kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga sempat dikritik oleh kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf.
Bahkan pengacara Kuat, Irwan Irawan, melaporkan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial. Irwan menilai Wahyu sudah melanggar kode etik karena menuduh kliennya berbohong.
"Iya betul (dilaporkan) terkait kode etik. Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya," jelas Irwan, Kamis (8/12/2022).