Suara.com - Proses persidangan pembunuhan berencana Brigadir J terus bergulir. Kini para terdakwa saling dikonfrontir di ruang sidang, termasuk terduga otak pemnbunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
Namun keterangan Sambo banyak mendapat respons negatif dari majelis hakim, hingga dituding konsisten memberikan kesaksian palsu.
Sikap majelis hakim ini menuai pro dan kontra, termasuk dikritik keras oleh penasihat hukum Sambo, Arman Hanis. Bahkan saking kesalnya, Arman sampai menantang majelis hakim untuk langsung memutuskan saja perkara yang ada ketimbang repot-repot menggelar sidang.
Hal ini seperti dilihat di video unggahan akun Instagram @tante.rempong.official. Di hadapan para awak media, Arman menilai majelis hakim telah mencapai kesimpulan tanpa mendengarkan kesaksian kliennya dengan cermat.
Baca Juga: Putri Candrawathi yang Membuat Brigadir J Dibunuh Ferdy Sambo, Begini Faktanya
"Udah putusin aja lah, nggak usah kita panjang-panjang sidang," tegas Arman dengan raut emosi, dikutip pada Minggu (11/12/2022).
"Ya udah, (buat) apa lagi kita sidang, hakim sudah simpulkan kok, klien kami berbohong, nggak mau lagi ungkap fakta yang benar," terang Arman menambahkan.
Karena itulah, Arman mempersilakan bila majelis hakim langsung mengambil keputusan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan kalau hakim mau langsung mengambil putusan Sambo bersalah juga silakan, sebab Arman menilai kesaksian kliennya akan selalu dipandang negatif.
"Udah putusin aja, bersalah atau apa, silakan!" pungkasnya.
Sikap Arman Hanis ini tentu menjadi buah bibir warganet. Banyak yang meyakini kubu Sambo sekarang tengah berpura-pura menjadi korban atas ketidakadilan majelis hakim. Pasalnya saat ini Sambo digempur oleh kesaksian para mantan bawahannya yang beramai-ramai menyudutkannya.
Baca Juga: Kamaruddin Ungkap Ada Perempuan 'Piala Bergilir', Simpanan Para Jenderal Termasuk Ferdy Sambo?
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso Dilaporkan Pengacara Kuat Ma'ruf
Selain pengacara Sambo, sikap hakim kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga sempat dikritik oleh kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf.
Bahkan pengacara Kuat, Irwan Irawan, melaporkan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial. Irwan menilai Wahyu sudah melanggar kode etik karena menuduh kliennya berbohong.
"Iya betul (dilaporkan) terkait kode etik. Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya," jelas Irwan, Kamis (8/12/2022).