Heboh Cewek 17 Tahun Sudah Jadi Ibu Anak Dua, Warganet: Mungkin Warisannya Banyak

Aulia Hafisa | Fita Nofiana
Heboh Cewek 17 Tahun Sudah Jadi Ibu Anak Dua, Warganet: Mungkin Warisannya Banyak
Cewek 17 tahun punya dua anak (instagram.com/terang_media/)

Heboh cewek 17 tahun sudah punya dua anak, videonya viral di media sosial.

Suara.com - Video seorang perempuan di ranjang rumah sakit viral di media sosial. Perempuan tersebut diduga akan melangsungkan persalinan.

Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @terang_media, tampak seorang perempuan muda yang tengah berbaring di ranjang rumah sakit.

Di sebelahnya tampak seorang pria yang juga masih terlihat muda mengelus kepala dan perut si perempuan. Hal yang menjadi perhatian adalah narasi dalam video tersebut.

Pada video tersebut diterangkan bahwa si perempuan adalah seorang ibu muda yang berusia 17 tahun. Di usia yang masih belia dia sudah menjadi ibu beranak dua.

Baca Juga: Sadbor sebagai Duta Anti Judi Online: Paradoks Makna Pemberian Gelar

Cewek 17 tahun punya dua anak (instagram.com/terang_media/)
Cewek 17 tahun punya dua anak (instagram.com/terang_media/)

"Yeay Mahmud (Mamah muda) 17 tahun udah anak dua nih," tulisan dalam video.

Pada unggahan Instagram @terang_media dijelaskan bahwa video tersebut viral di Tiktok.

"Viral di tiktok pasangan muda-mudi usia 17 tahun sudah punya 2 anak dan terlihat bahagia. Banyak warganet yang kagum, kok bisa ya?," tulis akun Instagram @terang_media.

Unggahan tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

"Kalau Tuhan udah ngasih rezekinya pada umur muda, ya serba bisa sih. Enggak usah nanyain yang bukan urusan kita, takutnya rezeki kita malah di ambil balik sama tuhan," komentar warganet.

Baca Juga: Apa Itu Tarian Haka? Viral Dibawakan Hana Rawhiti di Parlemen NZ

"Kalau dilihat dari rumah sakitnya sih rumah sakit mahal," imbuh warganet lain.

"Kasihan orangtuanya ya," tambah lainnya.

"Aduh masih bocil begini udah pada punya anak dua," tulis warganet di kolom komentar.

"Positif thinking aja, mungkin warisannya banyak," timpal lainnya.

Sebelumnya, di Indonesia menikah dizinkan minimal 16 tahun. Hal ini tertuang pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan .

Namun kemudian direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019 di mana usia minumum untuk menikah adalah 19 tahun.