Baru-baru ini, Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut bahwa pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada selebriti papan atas, Deddy Corbuzier (DC) berdasarkan pada kemampuannya dalam berkomunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
Dahnil menyebut bahwa Deddy secara langsung akan terikat dengan aturan militer, termasuk hak pilihnya dalam pemilu mendatang.
Diketahui, pemberian pangkat tersebut telah disahkan oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Adapun dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Mengutip dari ANTARA, berdasarkan PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus, selain daripada pangkat lokat.
Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa pangkat tituler merupakan pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Adapun jabatan yang biasa dipangku orang dengan pangkat tituler, yaitu serendah-rendahnya Letnan Dua.
Diketahui, pangkat tituler ini diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu pada lingkup TNI.
Sebelumnya, melalui akun Instagramnya, Deddy Corbuzier mengaku diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto.
Ia menyebut bahwa pangkat tersebut disahkan juga oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Baca Juga: Segini Gaji Deddy Corbuzier usai Terima Pangkat Letkol Tituler
Terpilihnya Deddy menjadi Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat karena dicap berkontribusi dalam nilai kebangsaan ini menjadi tanya banyak pihak tidak terkecuali masyarakat. Hal tersebut dikarenakan bahwa Deddy Corbuzier kerap kali menuai beragam kontroversi.