Suara.com - Mulanya, tak hanya publik, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun dibuat kaget sekaligus geram atas laporan dugaan kasus asusila atau pemerkosaan oleh Mayor BF anggota Paspampres terhadap perwira muda wanita Kostrad (Kowad) Letda Gre. Panglima bahkan awalnya menegaskan akan memecat Mayor BF.
Setelah beberapa hari diusut, baru terbongkar, kasus yang mulanya diduga adalah pemerkosaan ternyata berubah. Ternyata kasus asusila itu didasari suka sama suka, bahkan keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan intim.
"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Jenderal Andika kepada wartawan, Kamis (8/12/2022) lalu.
Jenderal Andika bahkan mengungkapkan fakta lain, bahwa tindakan asusila itu tidak hanya terjadi sekali, untuk itu kedua oknum akan menjadi tersangka atas perbuatannya.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan Perwira Paspampres ke Prajurit Kostrad, Ternyata...
"Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan keduanya akan dipecat, dan dijerat dengan pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila. Di mana keduanya terancam dipecat sebagai anggota TNI.
Jika sebelumnya Letda Gre diperiksa sebagai korban, kali ini berubah dan terancam menjadi tersangka. Sementara sang Mayor Paspampres telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya).