Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane Kanwil Aceh Tenggara, Aceh melakukan penggeledahan kamar dan blok tahanan. Hal tersebut untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Ketua Umum Corruption Investigation Committee (CIC) Raden Bambang, menyebut langkah yang diambil oleh Kalapas Kelas II B Kutacane, Chandra Wiharto, sangatlah tepat.
Pasalnya, berdasarkan data, Lapas Kutacane sudah kelebihan kapasitas. Lapas yang seharusnya hanya dihuni 75 warga binaan, kini dihuni oleh 400 lebih warga binaan.
Raden menyebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM untuk lebih memperhatikan lagi Lapas-lapas yang ada di daerah, khususnya di Aceh.
Baca Juga: Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cipinang Lewat Kemasan Susu dan Minuman Teh Digagalkan
Jika di persentase, Lapas di Kutacane sudah membludak hampir enam kali lipat dari kapasitas yang ditentukan.
"Saya berharap kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly segera membangun Lapas yang baru agar kapasitas lapas kelas II Kotacane dapat menampung para warga binaan yang memadai,” kata Raden dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).
Raden juga mendorong pemerintah daerah Aceh agar bisa membantu mencarikan jalan keluar dalam permasalahan ini agar tidak berlarut.
"Mudah-mudahan, reaksi dan tanggapan cepat dari Pj Bupati Syakir, bisa mencari jalan keluar untuk lahan pembangunan lapas baru Kotacane,” tutupnya.
Baca Juga: Bos Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono Dijebloskan ke Penjara Lapas Sukamiskin