Segini Gaji Deddy Corbuzier usai Terima Pangkat Letkol Tituler

Minggu, 11 Desember 2022 | 08:30 WIB
Segini Gaji Deddy Corbuzier usai Terima Pangkat Letkol Tituler
Deddy Corbuzier dan Menhan Prabowo Subianto. - Gaji Deddy Corbuzier usai Terima Pangkat Letkol Tituler [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Walaupun mendapatkan pangkat tituler adalah suatu kebanggaan tersendiri, namun ada satu pil pahit yang harus diterima oleh para penerima gelar ini. Mereka akan kehilangan hak pemilu selama bertugas sebagai warga sipil berpangkat Letkol Tituler.

Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, setelah mendapatkan gelar tersebut maka penerima pangkat tituler harus tunduk terhadap aturan militer, salah satunya hilang hak pilih dalam Pemilu 2024.

"Deddy Corbuzier akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," jelas Dahnil saat dikonfirmasi.

Dijelaskan bahwa penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.

Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.

Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Demikian penjelasan mengenai gaji yang diterima Deddy Corbuzier usai mendapatkan pangkat tituler. Semoga bermanfaat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI