"Asalkan tidak ada pengaduan kepada polisi Indonesia," Profesor Butt memperingatkan.
"Polisi tidak dapat melakukan penyelidikan perzinahan atau hidup bersama tanpa pengaduan."
"Dan tidak sembarang orang bisa mengadu."
Sampai KUHP ini berlaku, larangan perzinahan yang sekarang ada, bukan seks pranikah, tetap berlaku.
Menurut Dr Ken Setiawan dari Asia Institute di University of Melbourne, karena pengaduan hanya bisa diajukan oleh anggota keluarga, hal itu mengurangi risiko turis.
"Ada batasan siapa yang dapat mengajukan laporan," kata Ken kepada ABC.
"Batasan itu ada. Itu mengurangi risiko orang asing dituntut."
Namun, jika orang dituntut, mereka akan menghadapi hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal 10 juta rupiah.
Hukuman yang bisa menjerat turis asing
Mereka yang datang Indonesia untuk berpesta juga menghadapi ancaman denda yang sama di bawah KUHP yang baru.
"Barangsiapa mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum, atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp10 juta," bunyi Pasal 316.