Australia Tambahkan Informasi Soal KUHP Indonesia di Saran Perjalanan Bagi Warganya

SiswantoABC Suara.Com
Minggu, 11 Desember 2022 | 01:05 WIB
Australia Tambahkan Informasi Soal KUHP Indonesia di Saran Perjalanan Bagi Warganya
Ilustrasi hukum (Photo by Sora Shimazaki/pexels.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Seluruh wisatawan yang sudah ada saat ini dan calon wisatawan yang ingin berwisata ke Bali, tidak perlu merasa khawatir karena semua wisatawan akan tetap diperlakukan seperti biasa seperti yang diberlakukan sebelumnya," kata I Nyoman Rudiarta kepada Detik News.

"Tidak akan ada tindakan hukum terhadap wisatawan."

Handy Heryudhitawan, General Manager Bandara Utama Bali, mengatakan penerbangan internasional, termasuk dari Australia, tetap beroperasi seperti biasa.

Dengan kedatangan orang asing ke Bali diperkirakan akan mencapai tingkat pra-pandemi sebesar 6 juta pada tahun 2025, dewan pariwisata nasional Indonesia menggambarkan hukum baru tersebut "benar-benar kontraproduktif".

Namun, Arie Ermawati, manajer Oberoi Hotel Bali, mengatakan tidak melihat akan ada masalah dari aturan baru tersebut.

"Peraturan itu hanya memperjelas dari yang kita miliki saat ini, hanya orang-orang tertentu yang berhak mengajukan pengaduan," katanya.

"Kami tidak khawatir dan tidak merasa itu akan berdampak pada bisnis kami."

Ada sejumlah batasan yang meminimalkan risiko

Karena pemberitaan media internasional yang terlalu fokus pada pasal perzinahan, mungkin banyak turis, termasuk dari Australia, yang menjadi takut datang ke Indonesia. 

Tapi para ahli mengatakan turis tidak perlu terlalu khawatir terjerat undang-undang baru tersebut.

Baca Juga: Kritik KUHP, Zainal Arifin Mochtar Sebut Pasal Penghinaan Presiden adalah Nafas Monarki Konstitusional

Dr Simon Butt, profesor dan direktur Pusat Hukum Asia dan Pasifik Universitas Sydney mengatakan larangan seks untuk pasangan yang belum menikah tidak mungkin mempengaruhi turis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI