Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM mengapresiasi penyelesaian polemik pembangunan Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat, sebagai keberhasilan penegakan hak asasi manusia.
Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi mengatakan pemenuhan HAM menjadi tugas bersama baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.
Di Kota Bogor, kata Mualimin, penyelesaian Gereja Yasmin menjadi contoh bagaimana penyelesaian permasalahan yang ada mampu diselesaikan dengan baik oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.
"Seperti yang diimplementasikan di Bogor ini, saya kira kalau seluruh Kabupaten dan Kota melaksanakan ini, Insya Allah tidak ada lagi permasalahan yang sama, seperti yang disampaikan pak wali terkait Gereja Yasmin. Di Bawah kepemimpinan pak wali ini selesai," ujarnya, hari ini.
Mualimin mengaku telah memberikan tugas kepada direktur di Ditjen HAM untuk menghadap wali kota Bogor menyampaikan ucapan rasa syukur dan terima kasih dari Menteri Hukum dan HAM atas penyelesaian Gereja Yasmin.
Hal itu karena HAM merupakan tugas bersama dan penyelesaian Gereja Yasmin yang sangat mendunia ini bisa diselesaikan bersama pemerintah pusat melalui Kemenkumham, pemerintah daerah, Forkompinda dan unsur masyarakat di lingkungan Kota Bogor.
Pekan HAM Kota Bogor yang dilaksanakan selama sepekan penuh ini, kata dia, merupakan wujud dari tanggung jawab pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Kota Bogor yang bertepatan dengan peringatan HAM Internasional.
"Maka dari itu, apabila ini terus digelorakan, HAM tidak hanya menjadi di hak saya, kemudian di sebelah sana itu juga ada hak saya, tapi kalau ini digelorakan semua maka selain hak ada kewajiban asasi yang juga harus dijalani penerima hak," katanya.
Pembangunan GKI Yasmin di Kota Bogor mulai dilakukan pada akhir tahun 2021, setelah tertunda selama 15 tahun akibat konflik
Pembangunan ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang berlokasi di Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat.
Bima menerapkan bahwa pro kontra selama 15 tahun merupakan kebersamaan semua unsur masyarakat yang komunikatif dan edukatif.
Penyelesaian GKI Yasmin pun telah dilaporkan kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi agar mengurangi beban diplomasi kepada duta besar Indonesia di seluruh dunia mengenai HAM umat beragama di Kota Bogor. [Antara]