Suara.com - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menyebut ada tiga elemen penting yang bisa membongkar kematian Brigadir Yosua. Tiga elemen tersebut juga tertuang di KUHP.
"Tiga elemen di KHUP yakni keterangan terdakwa, ahli dan saksi," katanya dalam wawancara yang ditayangkan Kanal YouTube KOMPASTV JAWA TIMUR pada Sabtu, (10/12/2022).
Tiga elemen tersebut yang akan membantu hakim ketua dalam memberikan putusan pada perkara itu. Dengan begitu, hakim akan lebih yakin.
Sementara untuk perkara kematian Yosua, Gayus menilai bahwa Hakim Ketua sudah banyak berbuat untuk mengggali kebenaran matril berdasarkan dakwaan .
"Tapi bagi saya peran yang menetukan adalah ahli," katanya lagi.
Utamanya soal keterangan Eliezer yang menyebut Sambo ikut menembak Yosua.
Gayus Lumbuun mendorong pihak pengadilan untuk menghadirkan ahli guna membuktikan keterangan Eliezer tersebut. Ini tentu bisa menguntungkan Eliezer atau justru terlemparnya ke tepi jurang.
"Dan ahli ini bisa mengukur apakah ada jumlah tembakan itu yang masuk dan keluar dari tubuh (Yosua). Perkiraan kan ada 7 atau 5 kali," ungkap dia.
Gayus menilai ada hal yang paling penting dalam pengakuan Eliezer yang menyebut Sambo menembak.
Baca Juga: Aduh Ferdy Sambo Keceplosan Secara Tak Langsung Akui Tembak Brigadir J?
Hakim harus menggali lebih dalam apakah Sambo menembak Yosua masih hidup atau saat sudah tewas.
"Karena tembakan sebelumnya dilakukan oleh orang (Eliezer) kemudian baru ditembak lagi (Diduga Sambo)," tuturnya.
Sehingga, lanjut Gayus, kehadiran ahli dapat menjawab fakta sebenarnya. Ahli yang dapat membuktikan tersebut yakni di bidang forensik.
"Jadi bagi saya itu perlu klarifikasi tidak cukup menanya itu kemudian jawabannya sebagai penentu harus ada penyanding (ahli)," ungkap Gayus.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.