Perlawanan Bharada E di Ujung Tanduk, Gayus: Harus Diketahui yang Ditembak Masih Hidup atau Sudah Mati

Sabtu, 10 Desember 2022 | 22:51 WIB
Perlawanan Bharada E di Ujung Tanduk, Gayus: Harus Diketahui yang Ditembak Masih Hidup atau Sudah Mati
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada Eliezer menyebut bahwa Ferdy Sambo juga turut menembak dalam peristiwa berdarah Duren Tiga pada Juli 2022 lalu.

Eliezer menegaskan Sambo menyuruhnya menembak Yosua dan Eliezer melihat Sambo menembak Yosua. Namun, Sambo menyangkal tudingan tersebut.

Mengenai hal ini,  mantan hakim agung, Gayus Lumbuun mendorong pihak pengadilan untuk menghadirkan ahli guna membuktikan keterangan Eliezer. Ini tentu bisa menguntungkan Eliezer atau justru melemparnya ke tepi jurang.

"Dan ahli ini bisa mengukur apakah ada jumlah tembakan itu yang masuk dan keluar dari tubuh (Yosua). Perkiraan ada 7 atau 5 kali," katanya dalam wawancara yang ditayangkan Kanal YouTube KOMPASTV JAWA TIMUR pada Sabtu, (10/12/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Keceplosan Mengakui Tembak Punggung Brigadir J, Pengacaranya Bantah Bilang Ini Yang Sebenarnya

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). [ANTARA FOTO/Fauzan/aww]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). [ANTARA FOTO/Fauzan/aww]

Gayus menilai ada hal yang paling penting dalam pengakuan Eliezer yang menyebut Sambo menembak. 

Hakim harus menggali lebih dalam apakah Sambo menembak Yosua masih hidup atau saat sudah tewas.

"Karena tembakan sebelumnya dilakukan oleh orang (Eliezer) kemudian baru ditembak lagi (Diduga Sambo)," tuturnya.

Sehingga, lanjut Gayus, kehadilan ahli dapat menjawab fakta sebenarnya. Ahli yang dapat membuktikan tersebut yakni di bidang forensik.

"Jadi bagi saya itu perlu klarifikasi tidak cukup menanya itu kemudian jawabannya sebagai penentu harus ada penyanding (ahli)," ungkap Gayus.

Baca Juga: Cemburu Buta! Pria Lumajang Tega Habisi Istrinya yang Sedang Hamil

Klaim Sambo

Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). [Suara.com/Arga]
Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). [Suara.com/Arga]

Ferdy Sambo mengklaim hanya memerintahkan Richard untuk menghajar Yosua. Dia pun mengaku kaget ketika Richard menekan pelatuk senapan dan berujung pada tewasnya Yosua di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jumat, 8 Juli 2022 sore.

"Bagaimana cara saudara perintahkan Richard?" tanya hakim.

"Hajar Cad! Kamu hajar Cad. Kemudian ditembak lah Yosua sambil maju sampai roboh yang mulia. Itu kejadian cepat sekali tidak sampai sekian detik karena cepat sekali penembakan itu," sebut Sambo.

Sambo pun mengaku kaget dan meminta Richard menghentikan aksinya. Kepanikan Sambo makin bertambah ketika mendapati darah Yosua berlumuran di sekitar lokasi kejadian.

"Saya kaget kemudian saya sampaikan ‘setop berhenti!’ Begitu melihat Yosua jatuh kemudian sudah ada berlumuran darah, saya jadi panik yang mulia," sambungnya.

Sambo tak tahu harus berbuat apa. Dalam benaknya, yang paling memungkinkan agar kematian Yosua tak terendus adalah membikin skenario baku tembak.

"Kemudian saya berpikir dengan pengalaman saya yang paling memungkinkan bahwa peristiwa penembakan ini adalah tembak menembak," beber Sambo.

Tak sampai situ, Sambo juga meraih senjata milik Yosua. Sejurus kemudian, dia mengarahkan tembakan ke arah dinding rumah.

"Akhirnya kemudian saya melihat ada senjata Yosua di pinggang, kemudian saya mengambil dan mengarahkan tembakan ke dinding yang mulia," ucap Sambo.

"Pinggang siapa?" tanya hakim.

"Pinggang Yosua yang mulia," jawab Sambo.

Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo. 

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI