Suara.com - Kepolisian Resor Kota Jayapura mengamankan delapan mahasiswa saat melakukan demo di sejumlah kawasan di Kota Jayapura.
Kepala Polresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Victor Mackbon mengatakan penahanan delapan mahasiswa dilakukan saat aksi demo tanpa izin yang dikemas dalam rangka memperingati Hari HAM Internasional dan dilakukan di beberapa titik.
Para pendemo yang diduga berafiliasi dengan KNPB itu berupaya melakukan long march sehingga aparat kepolisian berusaha mencegah hingga mereka melakukan perlawanan.
Selain itu, para pendemo yang berada di seputaran Waena melakukan aksi bakar ban dan blokade jalan menggunakan kayu sehingga berdampak pada kepentingan umum hingga aparat keamanan mengambil langkah tegas dengan mengamankan tiga orang mahasiswa.
Baca Juga: Isu Gagal Ginjal Akut Diangkat dalam Peringatan Hari HAM Internasional
Delapan mahasiswa yang diamankan itu berinisial OP, TK, EY, YD, SP, DT, AT, dan AS yang saat ini masih diperiksa penyidik.
Victor Mackbon mengatakan Polresta Jayapura Kota selalu membuka ruang penyampaian aspirasi, namun apabila ditunggangi KNPB maka sudah diketahui ujungnya akan timbul hal-hal yang tidak diinginkan karena ada provokatif di dalamnya.
"Polisi akan memanggil penanggung jawab aksi demo untuk dimintai keterangan, " kata Mackbon.
Mantan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Papua itu menyayangkan KNPB sudah masuk ke lingkungan kampus sehingga memengaruhi mahasiswa.
KNPB merupakan salah satu organisasi yang berupaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Partai Buruh Mendesak Presiden Jokowi Tidak Menandatangani UU KUHP
"Secara keseluruhan situasi kamtibmas di wilayah Kota Jayapura aman kondusif dan aktivitas masyarakat berjalan normal, " kata Victor [Antara]