Suara.com - Setara Institute dan International NGO Forum on Indonesian Development mencatat angka kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia selama tahun 2022 mendapat nilai terendah.
Kebebasan berekspresi di Indonesia berdasarkan data survei Setara Institute hanya mendapat nilai 1,5. Skala pengukuran yang ditetapkan dengan nilai rentang dari 1-7.
Setara melaporkan indeks kebebasan berekspresi tersebut mengalami penurunan sebesar 0,1 dibanding tahun 2021 yang mendapatkan skor 1,6.
"Upaya perlindungan dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat masih jauh dari harapan. Alih-alih beranjak lebih baik, skor pada indikator ini justru mengalami regresi sebesar 0,1 dari tahun sebelumnya," kata peneliti Setara Institute Sayyidatul Insyiah dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/12/2022).
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Soal Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar: Kami Gak Sebut Itu Kecolongan
Selain itu, Sayyidatul menilai mengesahkan KUHP baru juga akan berpotensi melanggengkan pembatasan kebebasan berekspresi di masyarakat.
"Pasal-pasal karet dalam KUHP yang sangat rentan memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat," kata Sayyidatul.
Sayyidatul menambahkan skor indeks Kinerja HAM (IKH) di Indonesia di tahun 2022 yakni 3,3. Jumlah itu meningkat sebanyak 0,3 pada tahun sebelumnya.
Adapun indikator hak lainnya yakni hak hidup sebesar 3,1, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan sebesar 3,3, hak atas kesehatan sebesar 4,2, hak atas pendidikan sebesar 4,4 dan hak atas tanah sebesar 2,2. Dalam indeks yang dicatat Setara, tidak ada satupun IKH yang mencapai skor 5.
Baca Juga: SETARA Institute: Mengatasi Intoleransi dalam Tata Kebinnekaan Indonesia