Suara.com - Setara Institute dan International NGO Forum on Indonesia Development merilis indeks kinerja HAM Indonesia sepanjang tahun 2022.
Salah satu hal yang disorot mengenai vonis bebas kepada Isak Sattu dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai.
Menurut peneliti dan konstitusi Setara Institute Sayyidatul Insyiah vonis bebas Isak terhadap Sattu mencederai rasa keadilan keluarga korban.
"Vonis bebas terdakwa tunggal Isak Sattu dalam Pengadilan HAM kasus Paniai telah mencederai rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban," ungkap Sayyidatul dalam rilis, Sabtu (10/12/2022).
Baca Juga: Catatan Komnas HAM Tahun 2022: Polisi Paling Sering Diadukan Masyarakat Soal Pelanggaran HAM
Sayyidatul juga mengkritik jaksa pPenuntut umum yang hanya menetapkan Isak Sattu sebagai terdakwa dalam kasus Paniai.
Dia berpandangan dakwaan jaksa terhadap Isak terlalu ringan.
"Jaksa hanya menetapkan satu pelaku dalam kasus Paniai. Akibatnya, dakwaan jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pertanggungjawaban komando atas peristiwa Paniai," kata Sayyidatul.