Suara.com - Deddy Corbuzier kini memiliki pangkat anyar yakni Letnan Kolonel atau Letkol Tituler. Namun, jabatan tersebut membuatnya harus kehilangan hak pilih sebagai warga negara.
Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kalau Deddy langsung terikat dengan aturan militer. Sehingga, Deddy tidak bisa lagi ikuy nyoblos di pemilihan umum atau pemilu.
"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
Di samping itu, Dahnil juga sempat menyampaikan alasan pemberian pangkat Letkol Tituler kepada selebritis tersebut.
Baca Juga: Prabowo Beri Pangkat Letkol ke Deddy Corbuzier, Punya Pasukan?
Deddy dianggap memiliki kemampuan khususnya yang dibutuhkan TNI terutama untuk komunikasi di sosial media.
"Kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan 'performance' DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," tuturnya.
Deddy Corbuzier secara resmi menerima pangkat Letkol Tituler dari Angkatan Darat pada Jumat (9/8/2022). Pangkat itu diserahkan langsung oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959, pangkat militer tituler itu diberikan kepada warga sipil yang diharuskan menjadi bagian dari militer karena beberapa sebab. Pangkat Tituler bisa dicabut otomatis apabila situasi lagi mengharuskan orang tersebut untuk menjadi militer. [ANTARA]
Baca Juga: Soal IKN dan Kereta Cepat Lanjut atau Berhenti, Begini Penjelasan Anies Baswedan