Pasal Soal Alkohol Dikritisi, Sandiaga Koordinasi dengan Kapolri

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 10 Desember 2022 | 16:48 WIB
Pasal Soal Alkohol Dikritisi, Sandiaga Koordinasi dengan Kapolri
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno bicara pala botak mikirin rakyat. (dok. Sandiaga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan akan berkoordinasi dengan Kapolri terkait substansi dan implementasi pasal 424 tentang minuman dan bahan memabukkan yang dimuat dalam KUHP.

"Karena ini juga masuk ke dalam sektor hotel restoran dan kafe, dan ini juga akan berdampak pada destinasi-destinasi wisata dan akan kita pastikan bahwa pasal 424, kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum khususnya pak Kapolri," katanya di Jakarta Utara, hari ini.

Hal tersebut ia sampaikan terkait pemaparan advokat Hotman Paris yang menyebut pasal 424 KUHP menjadi pasal yang patut diwaspadai oleh pelaku pariwisata (hotel/restoran) termasuk masyarakat pada umumnya.

"Satu lagi pasal yang bukan delik aduan, ini yang kurang diperhatikan, pasal 424 yaitu tentang alkohol, ini yang bisa nanti turis jadi sasaran," kata Hotman Paris.

Sandi juga menekankan pemerintah akan berkoordinasi dengan aparat hukum, agar kekhawatiran yang disampaikan oleh wisatawan bisa diantisipasi dan kegiatan pariwisata mereka di sini tidak akan terganggu.

"Kita adalah bangsa yang menghargai tamu, layaknya raja, karpet merah kita sudah tergelar untuk wisatawan," ujarnya.

Pemerintah juga memastikan untuk melakukan sosialisasi kepada para travel agent, tour operator, bahwa wisata mereka dijamin aman, nyaman, dan pihaknya sangat menyambut dengan baik.

Menparekraf menyatakan telah menemui American Chamber of Commerce in Indonesia pada Selasa (6/12), dan selama dua hari berturut-turut melakukan rapat dengan para investor guna membahas sejumlah pasal dalam RKUHP.

Dalam pertemuan tersebut, Sandiaga menekankan tentang terbukanya peluang investasi di sektor parekraf tanah air meskipun mereka khawatir terhadap beberapa pasal RKUHP, salah satunya mengenai larangan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan. [Antara]

Baca Juga: Pakar Hukum Kritisi Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI