"Kita bisa bilang loh kita nggak sependapat dengan aspirasi kebijakan presiden. Tapi kalau presiden merasa terhina tetap dilakukan proses. Dan kalau tetap dilakukan proses kita tidak bisa beeharap kejaksaan kepolisian yang memang tidak bisa secara praktik selama ini tidak pernah berdiri secara netral di hadapan kekuasaan presiden," kata dia.
Pakar Hukum Kritisi Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP
Sabtu, 10 Desember 2022 | 16:34 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Protes Meningkat, Prabowo Berterima Kasih pada Jokowi, Zainal: Memperkuat Narasi Dirty Vote
23 Februari 2025 | 17:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI