Pakar Hukum Kritisi Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP

Sabtu, 10 Desember 2022 | 16:34 WIB
Pakar Hukum Kritisi Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP
Zainal Arifin Mochtar (YouTube Mata Najwa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan pasal 218 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menciptakan ketakutan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik.

Zainal mengatakan di negara-negara lain yang menganut sistem presidensil, tak ada aturan atau pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

"Dengan mempertahankan itu (pasal penghinaan presiden) sebenernya sangat memungkinkan atau kemudian sangat menakutkan buat kritik orang melakukan kritik dan itu kan survei-survei kompas survei-survei berbagai media mengatakan orang takut kritik kenapa? karena ada ancaman salah satunya ancaman ini," kata Zainal dalam diskusi bertajuk Pro Kotra KUHP Baru, Sabtu (10/12/2022).

Zainal mengatakan ketentuan tersebut seharusnya diperbaiki agar tak mengancam pihak yang mengkritisi presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: PBB hingga Amerika Khawatir Soal KUHP, Legislator Gerindra: Kenapa UU Ini Seolah Jadi Bencana Usai Disahkan?

"Harusnya bisa lebih diperbaikilah bisa lebih di-smooth," kata dia.

Dia mengatakan aturan tentang penghinaan presiden dan wakil presiden sebenarnya tidak ada dan tidak diterapkan di negara-negara yang menganut sistem presidensil.

Menurutnya, aturan itu hanya diterapkan di negara monarki konstitusional, dimana kepala negara pisah dengan kepala pemerintahan.

"Saya kasih contoh misalnya kita perdebatkan soal penghinaan kepala negara penghinaan presiden coba sebutkan di negara mana dengan sistem presidensil yang menganut pasal penghinaan presiden?" kata dia.

"Nah dalam sistem presidensil eksekutif kepala negaranya itu digabung makanya kita nggak bisa membedakan kapan kita kritik kepala pemerintahan kapan kita kritik kepala negaranya," dia menambahkan.

Baca Juga: Partai Buruh Mendesak Presiden Jokowi Tidak Menandatangani UU KUHP

Zainal mengatakan publik masih bisa menyampaikan kritik, hanya saja sewaktu-waktu bisa dianggap sebagai penghinaan. Sebab, penghinaan bersifat subjektifitas.

"Kita bisa bilang loh kita nggak sependapat dengan aspirasi kebijakan presiden. Tapi kalau presiden merasa terhina tetap dilakukan proses. Dan kalau tetap dilakukan proses kita tidak bisa beeharap kejaksaan kepolisian yang memang tidak bisa secara praktik selama ini tidak pernah berdiri secara netral di hadapan kekuasaan presiden," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI