Suara.com - Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso tertawa heran ketika mendengar kesaksian terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara penembakan Brigadir Yosua.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022), kesaksian Kuat sama persis dengan pengakuan terdakwa Ricky Rizal. Kuat menyebut dirinya tak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.
"Kapan Sambo menembak Yosua," tanya Hakim Wahyu dikutip dari tayangan Kanal YouTube Kompas.com pada Sabtu, (10/12/2022).
Kuat Ma'ruf tanpa berpikir panjang langsung menjawab jika dirinya tidak melihat Sambo melepaskan peluru ke arah Yosua.
Baca Juga: Tak Konsisten Saat Ditanya Soal Ryan Dono, Yessy Disamakan dengan ART Ferdy Sambo
"Saya tidak melihat bapak menembak Yosua," jawab Kuat percaya diri.
"Begini yang mulia, kalau posisi jatuhnya Yosua itu cuman melihat kakinya kalau dari tempat saya," lanjut Kuat.
Wahyu menilai kesaksian Kuat Ma'ruf tak menjawab pertanyaan sederhana yang hakim ajukan.
Adapun sebelumnya, Richard atau Bharada E telah mempraktikkan posisi Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang tak terlalu jauh dengannya saat peristiwa penembakan Yosua di hadapan hakim.
Dinilai tak dapat menjawab pertanyaan, Hakim Wahyu menyebut kuat dan Ricky mendadak buta dan tuli saat penembakan terjadi.
Baca Juga: Hakim Cibir Ferdy Sambo: Cerita Saudara Gak Masuk Akal
"Tapi karena kalian buta tuli makanya saudara tidak mendengar dan melihat. Kan itu yang mau saudara sampaikan," tegas hakim.
Meski kesaksiannya diragukan hakim, supir pribadi keluarga Ferdy Sambo tersebut masih mengaku hanya melihat posisi Yosua jatuh usai ditembak oleh Richard Eliezer. Mendengar hal itu, hakim pun langsung tertawa keheranan.
"Inilah yang ku bilang, kalian sudah merencanakan sejak awal (pembunuhan)," ujar Hakim Wahyu.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.