Suara.com - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis 'Refleksi Penegakkan dan Pemajuan HAM di Indonesia Tahun 2022'. Hasilnya, institusi Polri dinyatakan paling sering dilaporkan masyarakat karena diduga sudah melanggar HAM.
Diketahui, selama tahun 2022 Komnas HAM menerima sebanyak 5.306 berkas pengaduan. Adapun 2.577 diantaranya merupakan kasus dugaan pelanggaran HAM.
Pihak yang paling banyak diadukan masyarakat terkait pelanggaran HAM ialah Polri dengan total pengaduan sebanyak 232. Di posisi kedua ada korporasi dengan jumlah aduan 75, kemudian disusul pemerintah pusat dengan banyak 54 aduan.
"Tiga hak yang banyak dilanggar dalam kasus-kasus tersebut adalah hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan dan hak atas rasa aman. Lima wilayah terbesar yang merupakan terjadinya kasus adalah DKI
Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten," tulis Komnas HAM dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Sabtu (10/12/2022).
Baca Juga: Mau Dipolisikan Maia Estianty, Pinkan Mambo Lakukan Hal Ini
Di samping itu, Komnas HAM juga melaporkan jenis kasus yang paling banyak diadukan masyarakat yakni konflik agraria. Alasannya, kebijakan dan tata kelola agraria yang diterapkan pemerintah dinilai masih banyak mengabaikan dan melanggar HAM.
Adapun kasus-kasus lain yang juga diadukan ke Komnas HAM seperti tindakan pembunuhan, kekerasan, intimidasi, perampasan pekerjaan, penyerobotan tanah, hingga penghilangan identitas budaya.