Suara.com - Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Haris Semendawai mengatakan Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas terhadap Isak Sattu.
"Untuk itu Komnas HAM mendesak Jaksa Agung agar segera melakukan upaya hukum kasasi dan mengajukan mereka yang menjadi komandan dan tanggung jawab komando atau pengendalian efektif dalam peristiwa tersebut untuk segera diproses dan diajukan ke pengadilan," kata dia, hari ini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Isak Sattu pada Kamis (8/12/2022).
Isak Sattu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat di Paniai.
Baca Juga: Senator Asal Papua Barat Sesalkan Vonis Bebas Isak Sattu
Komnas HAM menilai putusan Pengadilan Negeri Makassar telah memupus harapan masyarakat akan terciptanya keadilan.
"Putusan bebas terhadap terdakwa kasus Paniai oleh Pengadilan HAM telah memupus harapan dan kepercayaan publik dan secara khusus korban," kata Haris.
Haris menilai vonis bebas terhadap Isak Sattu seperti menjadi kuburan harapan para korban kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai.
"Pengadilan ham terkesan menjadi kuburan harapan untuk mendapat keadilan bagi korban PHB (pelanggaran HAM berat)," kata Haris.
Baca Juga: Komnas HAM Dorong Kejaksaan Agung Ajukan Upaya Kasasi Terkait Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Paniai